Siapakah yang Berhak Menerbitkan Obligasi?

 

Pengolongan penerbit surat obligasi
Siapakah yang berhak menerbitkan atau mengeluarkan surat obligasi? Memang tidak ada batasan bagi sebuah perusahaan yang memiliki badan hukum tetap untuk mengeluarkan surat utang atau obligasi, karena penerbit obligasi ini sangat banyak dan bisa siapa aja maka dibuat peraturan tentang tatacara penerbitan surat obligasi yang cukup ketat dan penerbit obligasi biasanya digolongkan menjadi beberapa bagian, berikut penjelasannya.
Pengolongan penerbit surat obligasi
  • Lembaga supranasional, seperti misalnya Bank Investasi Eropa (European Investment Bank) atau Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank).
  • Pemerintah suatu negara menerbitkan obligasi pemerintah dalam mata uang negaranya maupun Obligasi pemerintah dalam denominasi valuta asing yang biasa disebut dengan obligasi internasional (sovereign bond).


Baca juga:
“Obligasi” dan “Surat Utang” Dua Hal yang Sama Berbeda Makna
  • Sub-sovereign, propinsi, negara atau otoritas daerah . Di Amerika dikenal sebagai Obligasi daerah (municipal bond). Di Indonesia dikenal sebagai Surat Utang Negara (SUN)
  • Lembaga pemerintah. Obligasi ini biasa juga disebut agency bonds, atau agencies.
  • Perusahaan yang menerbitkan obligasi swasta.
  • Special purpose vehicles adalah perusahaan yang didirikan dengan suatu tujuan khusus guna menguasai aset tertentu yang ditujukan guna penerbitan suatu obligasi yang biasa disebut Efek Beragun Aset.

Proses penerbitan obligasi
Proses penerbitan surat obligasi yang umum dilakukan melalui penjamin emisi atau juga dikenal dengan istilah “underwriting”. Didalam penjaminan emisi, satu atau lebih perusahaan sekuritas akan membentuk suatu sindikasi guna membeli seluruh obligasi yang diterbitkan oleh penerbit dan menjualnya kembali kepada para investor. Seperti penjualan obligasi pemerintah biasanya melalui proses lelang.
Siapakah yang Berhak Menerbitkan Obligasi? 4.5 5 Unknown Pengolongan penerbit surat obligasi Siapakah yang berhak menerbitkan atau mengeluarkan surat obligasi? Memang tidak ada batasan bagi sebu...


No comments:

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *