BPJS memiliki program Jaminan Hari Tua (JHT), Sayangnya BPJS tidak bersistem uang pensiun yang diberikan tiap bulan, sobat tetap harus memikirkan bagaimana agar uang JHT nantinya tetap dapat mensejahterakan sobat dihari tua, namun JHT tetap menjadi hal yang penting dan harus dimiliki semua pekerja.
Baca juga:
Fakta-fakta program BPJS, Jaminan Hari Tua (JHT)
- Angkatan kerja di Indonesia begitu besar sehingga peserta Jaminan Hari Tua pun tiap tahun makin bertambah dari data yang ada sejak 2007 peserta yang aktif mengikuti JHT sebanyak 7,7 juta pekerja, di tahun 2010 atau 3 tahun kemudian, pekerja yang terdaftar di JHT meningkat pesat menjadi 9,3 juta pekerja aktif. Di 2014 jumlah peserta BPJS sekitar 120 juta orang, dalam kurun waktu 1,5 tahun bertambah 30 juta sehingga menjadi 150 juta orang, dan terbesar di dunia.
- Menerima manfaat diwaktu PHK dengan masa kepesertaan 10 tahun dapat diambil max 10 % dari total saldo, sisanya disimpan sebagai persiapan usia pensiun, berumur 56 tahun bisa diperpanjang jika peserta masih terus bekerja, atau wafat (urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT). Bagi pekerja yang memiliki kepesertaan program jaminan hari tua (JHT) akan menerima dana jaminan hari tua sebesar dana yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya, peserta JHT telah berusia 56 tahun, meninggal dunia, cacat total tetap, atau di-PHK dan telah menjadi peserta JHT BPJS minimal 10 tahun. Pekerja juga berhak mendapatkan dana JHT tersebut jika misalnya pergi dari wilayah Indonesia, dan atau pindah pekerjaan menjadi PNS, polri, TNI.
- Peserta JHT BPJS bisa melihat saldo JHT tersebut secara online di website BPJS. Dengan begitu, pekerja bisa ikut memantau bahwa iuran JHT pekerja benar-benar telah disetorkan oleh perusahaan. Anda perlu login ke situs BPJS tersebut dengan user ID dan password. Bagi peserta yang belum punya user ID dan password, bisa mendaftar terlebih dulu di web tersebut, atau menggunakan perangkat mobile dengan mendownload diw laman web BPJS.
- Dana Kelola BPJS sampai 195 triliun. Dana yang dihimpun oleh BPJS dari para pekerja sangat besar. Sampai tahun 2015 ini, tak kurang dari Rp 195 triliun dana yang berhasil dikumpulkan oleh BPJS untuk dikelola. Tentu, di dalamnya termasuk dana iuran JHT pekerja. Pencairan bisa ke kantor BPJS.
- Jika Anda sudah berusia 56 tahun, atau di-PHK sebelum usia tersebut dengan maksimal 10% dari dana yang ada dan untuk rumah 30% maksimal, Anda bisa menghubungi kantor BPJS terdekat agar JHT Anda bisa segera diurus dan dicairkan.
Itulah lima fakta menyangkut Jaminan Hari Tua. Apakah Kamu telah ikut JHT BPJS?
Program Jaminan Hari Tua (JHT)
- Kepesertaan bersifat wajib sesuai penahapan kepesertaan
- Kepesertaan :
- Penerima upah selain penyelenggara negara:
- Semua pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan
- Orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan
- Bukan penerima upah
- Pemberi kerja
- Pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
- Pekerja bukan penerima upah selain poin 2
- Penerima upah selain penyelenggara negara:
- Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
- Jika pengusaha mempunyai lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib terdaftar.
- Jika peserta bekerja di lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib didaftarkan sesuai penahapan kepesertaan.
- Pendaftaran
Keterangan | Penerima Upah | Bukan Penerima Upah | |
Cara Pendaftaran | Didaftarkan melalui perusahaan Jika perusahaan lalai, pekerja dapat mendaftarkan dirinya sendiri dengan melampirkan :
| Dapat mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan baik sendiri-sendiri maupun melalui wadah | |
Bukti peserta |
|
| |
Pindah perusahaan | Wajib meneruskan kepesertaan dengan menginformasikan kepesertaan JHTnya yang lama ke perusahaan yang baru | --------------------------------------- | |
Perubahan data | Wajib disampaikan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 hari sejak terjadinya perubahan | Wajib disampaikan oleh peserta atau wadah kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 hari sejak terjadinya perubahan |
Iuran dan tata cara pembayaran
Keterangan | Penerima Upah | Bukan Penerima Upah |
Besar Iuran | 5,7% dari upah:
|
|
Upah yang dijadikan dasar | Upah sebulan, yaitu terdiri atas upah pokok & tunjangan tetap | --------------------------------------- |
Cara pembayaran |
|
|
Denda | 2% untuk tiap bulan keterlambatan dari iuran yang dibayarkan | --------------------------------------- |
- Manfaat
JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi
iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus
apabila :
- peserta mencapai usia 56 tahun
- meninggal dunia
- cacat total tetap
Hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.
- Manfaat
JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai
kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
- Diambil max 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
- Diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan
- Jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
- BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam setahun.
- Apabila peserta meninggal dunia, urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT sbb :
- Janda/duda
- Anak
- Orang tua, cucu
- Saudara Kandung
- Mertua
- Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
- Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan
No comments:
Post a Comment